Pemasaran : Harjasari, Jl. Rulita II RT 03 RW 02, Kecamatan Bogor Selatan - Kota Bogor wa: 0817-0711-072, 0878-2521-0791

TUJUAN ALLAH SWT. MENURUNKAN AL QUR'AN

 


TUJUAN ALLAH SWT. MENURUNKAN AL QUR’AN

Oleh : G. Sukaton

 

Allah Swt. tidak menciptakan manusia dengan bermain-main, tanpa tujuan dan target yang jelas, begitu serius nya Allah Awt. dalam hal mengurusi manusia dengan segala kebutuhan nya. Untuk itulah Allah Swt menurunkan al Qur’an yang berisi hukum syara, yang oleh para ulama disebut dengan istilah Maqashid Syariah.

Untuk apakah Allah Swt menurunkan hukum syara?

Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5  (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu

  1. Hifdzu din (melindungi agama),
  2. Hifdzu nafs (melindungi jiwa),
  3. Hifdzu aql (melindungi pikiran)
  4. Hifdzu mal (melindungi harta),
  5. Hifdzu nasab (melindungi keturunan).

Ironis nya saat ini kelima point tersebut diatas sudah dirusak oleh tangan manusia yang angkuh, karena hukum syara sebagai pelindung nya sudah ditolak dengan berbagai alasan dan menggantinya dengan hukum dan aturan-aturan buatan manusia. Itulah kebodohan yang paling nyata. Sama bodoh nya dengan Iblis yang menolak perintah Allah Swt. Saat diperintahkan untuk bersujud pada Adam AS.

Dalam firman Nya Allah Swt menyebut perbuatan mereka itu dengan istilah yang sangat jelas dan tegas.

أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ ٱشۡتَرَوُاْ ٱلضَّلَٰلَةَ بِٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡعَذَابَ بِٱلۡمَغۡفِرَةِۚ فَمَآ أَصۡبَرَهُمۡ عَلَى ٱلنَّارِ ١٧٥

 “Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan. Maka alangkah beraninya mereka menentang api neraka.”

(QS.al Baqarah:175).

Bagaimana nasib orang-orang sombong dan bodoh yang sudah menolak hukum syara sebagai aturan hidup?. Firman Allah Swt. :

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَيَشۡتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنٗا قَلِيلًا أُوْلَٰٓئِكَ مَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ إِلَّا ٱلنَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ١٧٤

 “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.”(QS. Al Baqarah:174)

 

Menolak hukum Syara dan enggan menerapkan hukum-hukum Nya adalah dosa terbesar umat manusia yang akhirnya mengundang berbagai adzab Allah Swt.[GS]

Wallahu ‘alam bishshawab.

Maqashid Syari'ah

 

Maqashid Syari'ah

Fungsi dan Cara Mengetahuinya

 

sumber pertama agama Islam, Al-Qur'an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Al-Qur'an dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlaq dan syariat. Al-Qur'an tidak membuat aturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam. Bertitik tolak dari dasar atau prinsip ini, Nabi Muhammad SAW, menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Kedua sumber inilah (Al-Qur'an dan Hadits) yang kemudian dijadikan pijakan ulama dalam mengembangkan hukum Islam, terutama dalam bidang mu'amalah. Dalam kerangka inilah Asy-Syatibi mengemukakan konsep maqashid syariah.

Pengertian Maqashid Syari'ah

Dalam kamus bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari akra kata qashd (). Maqashid () adalah kata yang menunjukkan banyak (jama'), mufradnya maqshad yang berarti tujuan atau target. Sedangkan menurut istilah dari beberapa ulama adalah sebagai berikut, menurut al-Fasi maqashid syariah adalah: tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-Nya. Menurut ar-Risuni, tujuan yang ingin dicapai oleh syariat untuk mereaalisasikan kemaslahatan hamba. Dan Syatibi mendifinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut berikut: "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat".

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan, karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dilaksanakan. Kemaslahatan disini diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak.

Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5  (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah(lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu:

1. Hifdzu din(melindungi agama),

2. Hifdzu nafs(melindungi jiwa),

3. Hifdzu aql(melindungi pikiran),

4. Hifdzu mal(melindungi harta),

5. Hifdzu nasab(melindungi keturunan).


Kemusian dalam kebutuhan manusia terhadap harta ada yang bersifat dharuri(primer), haji(sekunder), dan tahsini(pelengkap).

Fugsi Maqashid Syari'ah

Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwa. Jelasnya, seorang faqih harus mengetahui tujuan Allah dalam setiap syariat-Nya (perintah atau larangan-Nya) ag fatwanya sesuai dengan tujuan Allah SWT. Agar tidak terjadi --seperti- sesuat yang menjadi kebutuhan dharuriyah manusia, tapi dihukumi sunnah atau mubah.

Lembaga fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syariah karena maqashid syariah memberikan manfaat sebagai berikut:

pertama, bisa memahami nash-nash Al-Qur'an dan hadits beserta hukumnya secara komprehensif.

Kedua, bisa mentarjihsalah satu pendapat fuqaha berdasarkan maqashid syariah sebagai salah satu standar.

Ketiga, memahami ma'allat(pertimbangan jangka panjang) kegiatan dan kebijakan manusia dan mengaitkannya dengan ketentuan hukumnya.

Tiga poin tersebut diatas menunjukkan bahwa mengaitkan status hukum dengan maqashid syariah itu sangat penting supaya produk-produk hukum itu tidak bertentangan dengan maslahat dan hajat manusia.

Dalam bab ekonomi produk-produk hukum itu harus memenuhi hajat dan kepentingan manusia baik hajat mereka sebagai pembeli, penjual dan lain sebagainya.

Diantara praktek-praktek yang bertentangan dengan maqashid syariah adalah praktik hilalh ribawiyah(rekayasa) praktek ribawi yang terlarang. Hal ini pula yang ditegaskan dalam Standar Syariah AAOIFI: 'tidak boleh mengarahkan lembaga keuangan syariah untuk melakukan hilah yang dilarang oleh syariat karena bertentangan degnan maqashid syariah (tujuan hukumnya).

 

Semoga bermanfaat

 

 

Sumber :

§  Kompasianana.com

§  Slideshare.net

Lomba Menggambar

 HASIL KARYA SANTRI

KELAS 8

Karya : Rayna 8b

Juara 1

KELAS 7


Karya : Nadhrotunnaim
Juara 2

Karya : Fikri 7a
Juara 3

DIALOG UMAR BI KHATAB DI DALAM KUBUR


 

SMARTER

Mimpi besar insya Allah dapat terwujud bila memenuhi konsep SMARTER Beberapa orang menganggap bahwa smart disamakan dengan istilah KPI (Key ...